Manajemen Koperasi adalah gaya
manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.
Terdapat pembagaian tugas (job description) pada masing-masing unsur.
Demikian juga setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, walaupun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan yang dilakukan secara bersama (shared decision area). Adapun lingkup keputusan masing- masing unsur manajemen
koperasi adalah sebagai berikut:
1. Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat Anggota. Umumnya, Rapat
Anggota diselenggarakan sekali setahun.
2. Pengurus
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang diterapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3. Pengawas
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat
Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas
dan Pengurus adalah sama.
4. Pengelola
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk
melaksanakan teknis operasi dibidang usaha. Hubungan Pengelola Usaha (managing
director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
- Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari 3 unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Harapan dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dari anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.A.H. Gophar menyimpulkan bahwa, pada akhirnya keberhasilan kopersi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
- Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam mengambil keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
- Dari sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participatory management), dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sumber:
Sitio Arifin, Halomoan Tamba, 2001.Koperasi Teori dan
Praktik.Jakarta;Erlangga
Comments
Post a Comment