1. Asas Koperasi
2. Fungsi Koperasi
Asas koperasi meliputi:
·
Asas
Kekeluargaan, yang mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani manusia untuk
bekerja sama dalam koperasi oleh semua untuk semua.
·
Asas
Gotong Royong, yang berarti bahwa pada koperasi terdapat keinsyafan dan
semangat bekerja sama, rasa bertanggung jawab bersama tanpa memikirkan diri
sendiri melainkan selali untuk kesejahteraan bersama.
Fungsi koperasi Indonesia menurut
Udang-Undang No. 12 Tahun 1967 dirincikan sebagai berikut:
1)
Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat.
2)
Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3)
Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4)
Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai alat insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia, serta bersatu dalam mengatur tata laksana
perekonomian rakyat.
Sumber:
Anoraga Pandji, Ninik Widiyanti, 1995. Manajemen
Koperas.Semarang;Pustaka Jaya
Firdaus Muhammad, Agus Edhi Susanto,
2002.Perkoperasian.Jakarta;Ghalia Indonesia
Sitio Arifin, Halomoan Tamba, 2001.Koperasi Teori dan
Praktik.Jakarta;Erlangga
Comments
Post a Comment