A. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan,
Landasan Hukum , Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kita sebagai warga
indonesia harus menyadari betapa pentingnnya mempelajari pendidikan
kewarganegaraan, karena melalui pendidikan kewarganegaraan ini kita dapat
menyadari semangat perjuangan bangsa yang telah memerdekakaan bangsa Indonesia
ini sampai titik pendarahan. Selain itu juga kita dapat mengatasi masalah-masalah
yang dihadapi oleh bangsa ini dan akan menimbulkan cinta tanah air, persatuan
dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu
sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita mempelajari pendidikan
kewarganegaraan kembali. Maka saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi
pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan
persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan
kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam
pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban
seorang warga Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat
Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk
mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Begitu banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari pendidikan
kewarganegaraan ini,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan masih
banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang tidak
memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu
mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar
hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan
tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini. Maka dari itu
pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, supaya kita dapat
memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.
1.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
i.
Perjalanan panjang
sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan
era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
ii.
Semangat perjuangan bangsa
mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan
antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan
IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga
dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa
mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir,
sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
iii.
Semangat perjuangan
bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga
negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan
perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
2.
Landasan Hukum
Indonesia memiliki
landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
a)
UUD 1945
o Pembukaan UUd 1945,
alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang
kemerdekaan)
o Pasal 27 (1), kesamaan
kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
o Pasal 27 (3), hak dan
kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
o Pasal 30 (1), hak dan
kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
o Pasal 31 (1), hak warga
Negara pendapatan pendidikan.
b)
UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional
c)
Surat Keputusan Dirjen
DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok
pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
3.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Ada pun tujuan dari
Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
1)
Agar para mahasiswa
memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas.
2)
Memupuk sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air
dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3)
Menguasai pengetahuan
dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
I.
Tujuan Umum
Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan
oleh bangsa dan negara.
II.
Tujuan Khusus
1) Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan
hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai
WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2) Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai
masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta
dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
3) Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi
nusa dan bangsa.
B. Pengertian Negara Dan Bangsa, Hak
Dan Kewajiban Warganegara
1.
Pengertian Negara dan Bangsa
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia
yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama,
ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul
keturunan yang sama.
2.
Hak dan Kewajiban Warganegara
Pasal-pasal
dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup
pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga
negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
a.
Hak untuk memilih/memberikan suara
b.
hak kebebasan berbicara
c.
Hak kebebasan pers
d.
hak kebebasan beragama
e.
Hak kebebasan bergerak
f.
Hak kebebasan berkumpul
g.
hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang
oleh sistem politik dan atau hukum
Sedangkan CCE (Center for Civic Education)
mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak
pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi
(economic rights).
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung
jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994:
37).Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1)
melaksanakan aturan hukum
2)
menghargai orang lain
3)
memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4)
melakukan kontrol terhadap para pemimpin
yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
5)
melakukan komunikasi dengan para wakil
di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6)
memberikan suara dalam suatu pemilihan
7)
membayar pajakmenjadi saksi di
pengadilan
8)
bersedia untuk mengikuti wajib militer,
dsb..
Sumber:
Comments
Post a Comment