Demokrasi adalah sebuah
bentuk Kekuasaan (Kratos) dari, oleh, dan untuk Rakyat (Demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi Dalam
Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki
Kata Monarki berasal
dari bahasa yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya
Pemerintah,jadi dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis
pemerintahan dalam suatu negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)
(Monarki Mutlak,
Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
1) Monarki Mutlak :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan
bentuk kekuasaanya tidak terbatas
2) Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi
oleh konstitusi
3) Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen
2. Pemerintahan
Republik
Pemerintahan Republik
berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Prinsip dan konsep
demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:
o diberlakukannya pembagian kekuasaan
o pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,
o kebebasan individu,
o peradilan yang bebas,
o pengakuan hak minoritas
o pemerintahan yang berdasarkan hokum
o pers yang bebas,
o adanya berbagai macam partai politik,
o konsensus,
o persetujuan,
o pemerintahan yang berdasarkan konstitusional,
o ketentuan tentang pendemokrasian,
o pengawasan terhadap administrasi negara,
o perlindungan HAM,
o pemerintahan yang mayoritas,
o persaingan keahlian,
o terbentuknya mekanisme politik,
o kebebasan kebijaksanaan negara, dan mengutamakan
musyawarah.
Konsep Demokrasi di Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep
demokrasi sepertinya sudah berkembang sejak 2000 tahun yang lalu. Konsep
demokrasi ini diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk
penuh hati-hati saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka,
demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik,
namun di sisi lain dapat juga menjadi kejam.Mungkin Indonesia menjadi salah
satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang
dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak
akan melupakan bagaimana ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru
di tanah air di suatu masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa
yang lainnya.
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga pada
akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang
diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk
mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini. Dalam penerapannya, konsep
demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah
mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang
sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep demokrasi juga dapat
dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai
dengan kehendak orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara itu, kehendak
dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh
pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche gronslag)
dan ideologi bangsa yang bersangkutan.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan di Indonesia itu
didasarkan pada tiga hal berikut:
o Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
o Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan
sistem pemerintahan.
o
Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a.
Badan Legislatif (kekuasaan membuat
undang–undang)
b.
Badan Eksekutif (kekuasaan
menjalankan undang–undang)
c.
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan
negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
a.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan
untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian
dari kekuasaan eksekutif.
Pada
dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara
adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu
dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran
hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD
’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
mencakup dua arti :
1)
Bahwa setiap warga negara turut
serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui
lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang
berlaku.
2)
Bahwa setiap warga negara harus
turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan
profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan Negara
o
Pengalaman sejarah perjuangan
Republik Indonesia
o
Kedudukan wilayah geografis
Nusantara yang strategis
o
Keadaan penduduk (demografis) yang
besar
o
Kekayaan sumberdaya alam
Ada pun perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia adalah:
1)
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode
yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah
perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara
berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
o Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun
1965 disebut periode lama atau Orde lama.
o Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru
atau Orde baru.
o Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan
tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah
tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun
berbeda.
2)
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi
adalah Ancaman Fisik
Ancaman
yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
3)
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman
yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak
social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan
bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Sumber:
Comments
Post a Comment