Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31
aya
Dalam teori perjanjian
bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah
perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat
membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara
warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut
(Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John
Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu
mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun
pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi
Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah
tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan
itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia
adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau
Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga
negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula
yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis
besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai
berikut.
1) Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi
pribadi ini sebagai berikut.
o Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah
tempat.
o Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
o Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi
atau perkumpulan.
o Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2) Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik
ini sebagai berikut.
o Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
o Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
o Hak membuat dan mendirikan partai politik serta
organisasi politik lainnya.
o Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi.
3) Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai
berikut.
o Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
o Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
o Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4) Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak
yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini
sebagai berikut:
o Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
o Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
o Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan
utang piutang.
o Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
o Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5) Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi
peradilan ini sebagai berikut:
o Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
o Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6) Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak
yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial
budaya ini sebagai berikut.
o Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
o Hak mendapatkan pengajaran.
o Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan
bakat dan minat.
Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan dan
merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Menghambat dan
membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.
Hukum (aturan
dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif dan
membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.
Penegak hukum
dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
Sumber:
Comments
Post a Comment