A. Latar Belakang Ketahanan Nasional
Setelah merdeka, Indonesia tidak luput dari gejolak
dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa
Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda
dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga.
Ditinjau dari geo-politik dan geo-strategi dengan
posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah
menjadikan Indonesia untuk ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh
antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan
dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan
membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia
harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Atas dasar itulah segenap warga Negara Indonesia
bahu membahu, bergotong royong mengukuhkan ketahanan nasional baik dalam
kehidupan sehari hari maupun di dalam jiwa masing masing untuk menghadapi
segala macam hambatan, tantangan, serta ancaman yang menyangkut tentang
keutuhan Republik Indonesia. Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah suatu usaha pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang
dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945.
Posisi geografis Indonesia menjadikan Indonesia
sebagai negara untuk ajang persaingan. Hal ini secara langsung maupun tidak
langsung memberikan dampak negatif bagi segala aspek kehidupan dan membahayakan
eksistensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga
berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari
manapun datangnya.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD
1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di
dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan
pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
1)
Pancasila
sebagai landasan idiil.
2)
UUD 1945 sebagai
landasan konstitusionil.
3)
Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional
B. Tujuan Nasional, Falsafah Dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya untuk
menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat
ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau
survival hidup suatu bangsa dan Negara.
Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu
bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan
nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945
yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial
Tujuan umum bangsa Indonesia ialah
1)
Membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan).
2)
Untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan).
3)
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban).
Falsafah Dan
Ideologi Negara
1)
Falsafah
Ketahanan Nasional
Falsafah dan ideology
juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Alinea pertama menyebutkan:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: Kemerdekaan adalah hak
asasi manusia.
Alinea kedua menyebutkan:
“dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang
harus diraih (cita-cita).
Alinea ketiga menyebutkan:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan
dorongan spiritual.
Alinea keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
a.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
b.
kemanusiaan yang
adil dan beradab
c.
Persatuan
Indonesia
d.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.
serta dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)
Ideologi Negara
Ideologi adalah Suatu
sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung
konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan
ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi
serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi
bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari
sistem falsafah itu sendiri.
1.
Ideologi Dunia
a.
Liberalisme
(Individualisme)
Negara adalah masyarakat
hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam
masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang
melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun
termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan.
Paham liberalisme mempunyai
nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut
kebebasan individu secara mutlak.
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
b.
Komunisme
(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas
kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan mempertahankannya, komunisme akan:
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan mempertahankannya, komunisme akan:
i.
Menciptakan situasi
konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara
untuk mencapai tujuan.
ii.
Atheis, agama adalah
racun bagi kehidupan masyarakat.
iii.
Mengkomuniskan
dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup
aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
c.
Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat
spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama.
Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
2.
Ideologi Pancasila
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari
nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam,
langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi
bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang
berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah
pembinaan sebagai berikut:
i.
Pengamalan Pancasila
secara obyektif dan subyektif.
ii.
Pancasila sebagai
ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu
membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
iii.
Bhineka Tunggal Ika
dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk
sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
iv.
Contoh para pemimpin
penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat
mendasar.
v.
Pembangunan seimbang
antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya
materialisme dan sekularisme
vi.
Pendidikan moral
Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata
pelajaran lain
SUMBER
:
https://lydia14211185.wordpress.com/2013/06/13/ketahanan-nasional-latar-belakang-tujuan-nasional-
falsafah-dan-ideologi-negara/
Comments
Post a Comment