A. Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
pancasila, uud 1945, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintahdan lembaga-lembaga yang tersebut dalam uud
1945 merupakan “suprastruktur politik. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR,
DPR, PRESIDEN, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure
group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik
dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
gbhn .strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk
GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari garis-garis besar haluan
negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis
besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di
tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan
dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang
akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan
dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat
mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan
telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan
dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. juga dilakukan
perkiraan strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan
perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara
bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya,
serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
Wawasan
strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
- Melihat
jauh ke depan: pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang.
Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi
permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan
menggunakan teknologi masa depan.
- Terpadu
komprehensif integral: strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup
permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
- Memperhatikan
dimensi ruang dan waktu: pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan
berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan
manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat
fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
Salah satu
wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah
sebagai berikut :
- Otonomi
daerah
Otonomi
daerah adalah kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Undang-undang
no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota. Perbedaan undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
- Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central
government looking).
- Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local
government looking).
– Kewenangan
daerah
- Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, kewenangan daerah
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
- Kewenangan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
- Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah,
- DRPD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif
daerah dibentuk di daerah.
- DPRD
sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan
wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2). Memilih
anggota majelis permusawartan prakyat dari urusan daerah.
3).
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/ wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
B. Stratifikasi
Politik Dan Strategi Nasional Dan Daerah
a.
Pengertian
politik
Kata
‘politik’ berasal dari kata yunani ‘polis’ yang berarti kota yang berstatus
negara/negara kota, seperti dalam webster,s new collegiate dictionary, berasal
dari kata ‘polis’ yang berarti ‘city state’ negara kota. Segala aktivitas yang
dijalankan oleh polis untuk kelesestarian dan perkembangannya yang disebut
‘politike techne’ atau politika. Berdasarkan pengertian tersebut, politik pada
hakikatnya ‘the art and science of government’ atau seni dan ilmu memerintah.
Dalam
pengertian umum, politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
atau negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan
tujuan-tujuan sistem itu. Juga berarti pengambilan keputusan mengenai apa yang
menjadi tujuan-tujuan sistem politik, seleksi dari beberapa alternative dan
penyusunan skala prioritas tujuan-tujuan yang telah dipilihnya. Politik juga
merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan ,khususnya dalam negara.
b.
Pengertian
stratifikasi
Stratifikasi
adalah penggolongan, pengelompokkan atau pembedaan lapisan masyarakat vertical,
misalnya mereka yang dianggap memiliki banyak harta atau sesuatu yang berharga,
kekuasaan wewenang, kehormatan, dan ilmu pengetahuan dianggap berkedudukan pada
lapisan paling atas, atau sebaliknya yang tidak atau hanya sedikit memiliki seperti
yang disebutkan diatas dianggap berkedudukan pada lapisan paling bawah.
Stratifikasi
juga dapat diartikan sebagai teknik yang digunakan untuk menguraikan dan
mengelompokan data menjadi beberapa keklompok sejenis yang lebih kecil sehingga
menjadi lebih jelas dan dapat diteliti lebih mendetail.
a.
Stratifikasi
politik
Stratifikasi
politik adalah tingkatan-tingkatan dalam sistem politik artinya tingkatan atau
kelas-kelas dalam sistem politik yang saling berkesinambungan untuk menjalankan
tujuan-tujuan sistem tersebut. Stratifikasi politik nasional dalam negara
republik indonesia adalah sebagai beriut:
- Tingkat
penentu kebijakan puncak
- Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar serta
menitikberatkan masalah makro yakni mencakup seluruh aspek politik bangsa
dan negara untuk merumuskan tujuan nasional sesuai dengan pandangan hidup
bangsa indonesia yaitu pancasila UUD 1945. Kebijakan pada tingkat puncak
di kelola oleh MPR.
- Dalam
hal keadaan yang menyangkut kekuasaan presiden seperti yang tertuang dalam
pasal 10 -15 uud 1945. Tingkat penenru kebijakan puncak meliputi
kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang dibuat oleh kepala negara yaitu berupa dekrit presiden,
peraturan atau piagam kepala negara.
- Tingkat
kebijakan umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak
yang meliputi keseluruhan nasional berisi hal yang mengenai masalah-masalah
makro, masalah yang meliputi keseluruhan aspek dari strategi untuk mencapai
tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
- Tingkat
penentu kebijakan khusus
Tingkat ini
merupakan pemaparan kebijakan umum untuk merumuskan startegi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Kewenangan kebijakan khusus ini
berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatas kebijakan khusus.
Kebijakan ini merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama dalam
pemerintahan.
- Tingkat
penentu kebijakan teknis
Tingkat ini
meliputi kebijakan dalam satu sektor bidang utama yang berbentuk prosedur serta
teknik untuk mewujudkan rencana atau program yang telah disusun dalam suatu
kegiatan.
- Tingkat
penentu kebijakan di daerah
- Kewenangan
dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah dilakukan oleh
gubernur yang kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat pada daerahnya
masing-masing.
- Kepala
daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan pemda dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk perda tingkat I dan tingkat
II. Kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan
yang disebut gubernur, bupati atau walikota.
Strategi nasional dan daerah
- Pengertian
strategi
Kata
strategi berasal dari bahasa yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art
of general” atau seni seorang panglima yang biasanya sering digunakan dalam
peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau mencapai tujuan. Strategi pada dasarnya seni atau ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan ideology, politik, ekonomi, social,
budaya, budaya, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Dibawah ini ada beberapa pengertian strategi menurut para
ahli:
- Karl
von clausewitz
Strategi
adalah pengetahuan tentang cara penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan. Sedangkan peperangan itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
- A. Halm
Strategi
adalah cara dimana organisasi akan mencapai tujuan berdasarkan dengan
peluang-peluang dan ancaman-ancaman dari lingkungan yang dihadapi serta sumber
daya dan factor kemampuan dari dalam atau internal.
- Kaplan
dan norton
Strategi
adalah seperangkat hipotesis atau dugaan sementara dalam hubungan sebab-akibat
atau cause dan effect yaitu suatu bentuk yang dapat diekspresikan melalui
hubungan antara pernyataan if-then.
- Stephanie
k.marrus
Strategi
didefinisikan sebagai suatu proses penentuan, penyusunan,
pembentukan tujuan jangka panjang oleh para pemimpin puncak. Selain itu juga
disertai penyusunan strategi atau cara dan upaya agar tujuan tersebut dapat
tercapai.
- Hamel
dan prahalad
Strategi
merupakan tindakan yang bersifat incremental atau selalu meningkat dan tumbuh
secara terus menerus serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang
diharapkan oleh para penyusun tindakan di masa depan.
Dewasa ini,
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep tetapi sudah secara
luas termasuk dalam ilmu ekonomi dan olahraga. Secara umum, pengertian strategi
adalah cara untuk memperoleh tujuan yang dicita-citakan.
- Pengertian
strategi nasional
Pengertian
strategi nasional tidak lepas dari politik nasional yang merupakan suatu
kebijakan umum dan pemutusan kebijakan guna mencapai cita-cita atau tujuan nasional.
Pengertian strategi nasional itu sendiri adalah suatu metode dalam melaksanakan
politik nasional dalam mencapai tujuan yang telah dibuat oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun guna dalam hal pelaksanaan politik nasional,
contohnya strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.
C. Politik Pembangunan
Nasional Dan Manajemen Nasional
Politik dan
strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh mpr, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh
presiden/mandataris MPR. Gbhn pada dasarnya merupakan haluan negara tentang
pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan
perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa indonesia, dan
dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan
pembangunan nasional yang ditentukan oleh presiden sebagai mandataris mpr
dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga
tinggi negara lainnya, terutama dpr. Kebijaksanaan yang telah mendapat
persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya dpr adalah merupakan politik
pemerintah dengan demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi
dan tetap berpedoman kepada ketetapan mpr. Politik pembangunan sebagai pedoman
dalam pembangunan nasional memerlukan adanya tat nilai, struktur dan proses
yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil
guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional. Guna
mewujudkan tujuan nasional, untuk itu diperlukan sistem manajemen nasional.
Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang berfungsi memadukan
penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan
kebijaksanaan, dan pengendalian pelaksanaannya. Sistem manajemen nasional
berfungsi memadukan keseluruhan upaya manajerial yang berintikan tatanan
pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, ketertiban politik
dan ketertiban administrasi.
- Makna
pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian
bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh
rakyat indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara indonesia harus ikut
serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan
kemampuan masing-masing. Dalam melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun
mencakup hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional yang dilaksanakan bertujuan
mewujudkan manusia dan masyarakat indonesia yang seutuhnya yaitu sejahtera
lahir dan batin. Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi
kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan,
pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi,
sarana dan prasarana olah raga dan sebagainya. Sedangkan pembangunan yang
bersifat batiniah misalnya pembangunan sarana dan prasarana : ibadah,
pendidikan, rekreasi dan hiburan, kesehatan dan sebagainya. Bagaimana proses
pembangunan nasional itu berlangsung, ,maka harus dipahami manajemen nasional
yang terangkai dalam sebuah sistem manajemen nasional.
- Manajemen
nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, oleh karenanya lebih tepat jika
kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem,
maka pembahasannya bersifat “komprehensif-strategis-integral” sehingga
orientasinya adalah kepada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian dapat merupakan
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pengetahuan (learning proses) maupun bagi penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan, baik yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan : suatu perpaduan dari tata nilai, struktur dan
proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional
untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan secara serasi dan
terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa “perumusan kebijaksanaan
(policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation) dan
penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional. Jika lebih disederhanakan lagi, dalam sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan tentang unsur, struktur, proses ,
fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
- Unsur,
struktur dan proses
Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
- Negara
sebagai “organisasi kekuasaan” yang mempunyai hak dan peranan terhadap
pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha
mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang
dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
- Bangsa
indonesia sebagai unsur “pemilik negara” berperan untuk menentukan sistem
nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan
dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
- Pemerintah
sebagai unsur”manajer atau penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa
dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
- Masyarakat
adalah unsur “penunjang dan pemakai” yang berperan baik sebagai
kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Kata berkewenangan disini mempunyai konotasi bahwa
keputusan-keputusan yang diambil adalah didasarkan atas kewenangan yang
dimiliki si pemutus berdasarkan hukum. Maka dari itu keputusan-keputusan itu
bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi
ataupun berisikan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada
seluruh anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu tatanan dalam
(TAN+TLP) merupakan tatanan yang dapat disebut tatanan pengambilan
berkewenangan (TPKB). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk,
yang dimulai dari tkm lewat TPN, sebagai masukan dari lingkungan sismennas.
Aspirasi dari tkm dapat berasal dari rakyat, baik secara individu ataupun
melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi
penekan, organisasi kepentingan maupun pers. Masukan ini berintikan kepentingan
rakyat.
Rangkaian kegiatan dalam tpkb menghasilkan berbagai
keputusan yang terhimpun dalam proses arus keluar yang selanjutnya disalurkan
ke tpn dan tkm. Arus keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah
terhadap berbagai tuntutan, tantangan serta peluang dari lingkungannya.
Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lazimnya
dituangkan ke dalam berbagai bentuk (hirarki) perundangan/peraturan tertentu,
sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi
atau pejabat yang mengeluarkan. Dalam pada itu terdapat suatu proses umpan balik
sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional sismennas yang menhubungkan arus
keluar dengan arus masuk maupun dengan tatanan pengambilan keputusan
berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara prosedural sismennas
merupakan suatu siklus tak terputus secara berkesinambungan.
- Fungsi
sistem manajemen nasional
Makna fungsi
disini dihubungkan dengan pengaruh, efek atau akibat sebagai hasil
terselenggaranya sekelompok kegiatan terpadu pada organisasi atau sistem, dalam
rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) organisasi atau
sistem itu dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan
mencapai tujuan-tujuannya. Maka dalam rangka proses melaraskan diri serta
pengaruh mempengaruhi dengan lingkungannya itu fungsi pokok sismennas adalah
“pemasyarakatan politik”. Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan
sismennas diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak
rakyat pada pokoknya adalah berupa terpenuhinya berbagai kepentingan dan
kewajiban rakyat pada pokoknya adalah berupa keikutsertaan dan tanggung jawab
bagi terbentuknya suatu suasana (situasi) dan kondisi kewarganegaraan yang
baik, dimana setiap wni terdorong untuk setia kepada negara dan patuh serta
taat kepada falsafah serta peraturan perundangan, demi terpelihara dan
terjaminnya suatu tertib hidup bersama. Dalam proses arus masuk terdapat dua
fungsi yaitu : “pengenalan kepentingan” dan “pemilihan kepemimpinan”. Fungsi
pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai
permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur tata kehidupan
masyarakat (TKM). Di dalam tata politik nasional (TPN) permasalahan dan
kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional. Fungsi
pemilihan kepemimpinan berperan untuk memberikan masukan tentang tersedianya
orang-orang berkualitas guna menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu
untuk menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB. Pada
tatanan pengambilan keputusan berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti
sismennas terselenggara fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan
kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis, kedalam bentuk-bentuk
administratif untuk memudahkan pelaksanaan serta meningkatkan daya guna dan hasil
gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
- Perencanaan,
sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan
yang dirumuskan.
- Pengendalian,
sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
- Penilaian,
untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah
pelaksanaan selesai.
Ketiga
fungsi TPKB ( tatanan pengambilan keputusan berkewenangan ) tersebut merupakan
proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional
terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan sebagai hasil fungsi-fungsi yang
dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi
pemilihan kepemimpinan yang dengan demikian ditransformasikan dari yang
bersifat masukan politik hingga akhirnya menjadi tindakan administratif. Pada
aspek arus keluar maka secara fungsional sismennas diharapkan untuk
menghasilkan :
- Aturan,
norma, patokan, pedoman dan sebagainya yang secara singkat dapat disebut
kebijaksanaan umum (public policy).
- Penyelenggaraan,
penerapan, penegakan, ataupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional
yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan berbagai kegiatan.
- Penyelesaian
segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul
sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka
pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan
ungkapan tersebut di atas, maka secara fungsional dapat dikatakan bahwa pada
arus keluar sismennas terdapat tiga fungsi utama :
- Pembuatan
aturan (rule making).
- Penerapan
aturan (rule aplication).
- Penghakiman aturan (rule adjudication), yang berarti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan yang berlaku.
Sumber :
Comments
Post a Comment