SEJARAH KOPERASI



Koperasi pada mulanya tumbuh dengan munculnya pikiran-pikiran tentang pembaruan masyarakat, yang terutama dipelopori oleh aliran gerakan sosialis. Koperasi modern yag berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Namun seiring dengan berjalannya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Dan hal ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja serta menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1862, dibentuk pusat koperasi Pembelian dengan nama THE COOPERATIVE WHOLE SALE SOCIETY (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Revolusi industri di Perancis juga mendorong beridirnya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang memdorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
            Dlam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internasional Cooperative Alliance (ICA – Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya CIA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

KOPERASI INDONESIA
Koperasi pertama di Indonesia tumbuh di Purwokerto tahun 1896. Waktu itu seorang Pamong Praja bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank yang diberi nama “HULP-EN SPAAR BANK” (Bank Pertolongan dan Simpanan). Bank tersebut dimaksudkan untuk menolong para Priyayi (pegawai negeri) yang terjerat hutang pada lintah darat.
            Pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketua oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk meyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian.
            Pada periode tahub 1960-1965 yang dikenal sebagai periode “ekonomi Terpimpin”, secara berlahan koperasi mengalami kemunduran. Koperasi makin kehilangan kebebasannya karena campur tangan pemerintah yang terlalu besar. Bahkan koperasi dijadikan alat politik dengan memasukkan konsep NASAKOM di dalamnya, dari pada sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, yang antara lain tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang perkoperasian menggantikan Undang-Undang No. 79 tahun 1958. Namun terjadi perubahan penting dalam ketatanegaraan sehingga UU No. 14 tahun 1965 itu tidak dapat dijalankan. Namun demikian citra koperasi sempat buruk dimata masyarakat. Perlu diketahui bahwa pada tahun yang sama pula terjadi Pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September yang digerakkan partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar terhadap perkembangan koperasi.
            Kemudia pada tahun 1967, pemerintah mengerluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan tersebut menyebabkan penurunan jumlah koperasi dari sebesar 64.000 unit (45.000 unit diantaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15.000 unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967 tersebut disempurnakan dan digantikan menjadi UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Sumber:
Anoraga Pandji, Ninik Widiyanti, 1995. Manajemen Koperasi.Semarang;Pustaka Jaya
Firdaus Muhammad, Agus Edhi Susanto, 2002.Perkoperasian.Jakarta;Ghalia Indonesia
Sitio Arifin, Halomoan Tamba, 2001.Koperasi Teori dan Praktik.Jakarta;Erlangga

Comments