MANAJEMEN KOPERASI


Manajemen Koperasi adalah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.
     Terdapat pembagaian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian juga setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, walaupun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan yang dilakukan secara bersama (shared decision area). Adapun lingkup keputusan masing- masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
1.     Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
2.    Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang diterapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun  usaha.
3.    Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
4.    Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasi dibidang usaha. Hubungan Pengelola Usaha  (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. 
  •  Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari 3 unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Harapan dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dari anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.A.H. Gophar menyimpulkan bahwa, pada akhirnya keberhasilan kopersi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
  •  Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam mengambil keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
  • Dari sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participatory management), dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.

Sumber:
Sitio Arifin, Halomoan Tamba, 2001.Koperasi Teori dan Praktik.Jakarta;Erlangga

Comments