TATA CARA PENDIRIAN KOPERSI



Tahap Pendirian Koperasi
Tahap pendirian koperasi di Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.

§  Ketentuan Mengenai Pengurus
Pengurus adalah perangkat organisasi yang mempunyai kedudukan strategis dalam manajemen koperasi dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Rapat Anggota. Pengaturan pengurus antara lain meliputi:
a)    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
b)   Cara pemilihan pengurus harus diatur secara demokratis, baik secara langsung maupun tidak langsung (formatur). Tata cara pemilihan pengurus tersebut secara teknis diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus untuk itu.
c)    Persyaratan untuk menjadi pengurus antara lain menyebutkan mengenai kemampuan, kejujuran, pengalaman kerja, dedikasi dan telah menjadi anggota paling sedikit beberapa tahun.
d)   Masa jabatan pengurus ditentukan paling lama 5 tahun. Sesuai ketentuan pasal 29 ayat 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
e)    Harus ditentukan pola penetapan periode jabatan pengurus untuk dapat dipilih kembali.
f)    Harus ditentukan pula mengenai pengisian jabatan pengurus yang kosong karena diberhentikan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
g)    Harus ditentukan susunan dan jumlah anggota pengurus yang sesuai dengan bentuk, tingkat, pertumbuhan organisasi, dan kegiatan usaha koperasi.
h)   Susunan anggota pengurus dicantumkan dalam Buku Daftar Pengurus dan ditandatangani oleh masing- masing anggota pengurus.
i)     Tugas dan kewajiban anggota pengurus harus jelasdicantumkan, sehingga batas kewenangan dan tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan jelas.
j)    Tugas Pengurus antara lain:
  •  Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
Sumber:
Sitio Arifin, Halomoan Tamba, 2001.Koperasi Teori dan Praktik.Jakarta;Erlangga 
Studentsite Gunadarma

Comments