PENGAWASAN KOPERASI OLEH OJK



Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengatakan hingga kini Koperasi belum termasuk dalam lembaga keuangan non-bank yang diawasi dan diatur oleh lembaga tersebut.
Eko Ariantoro selaku Kepala Bagian Informasi OJK pada saat Edukasi dan Sosialisasi Produk dan Jasa Keuangan serta Perlindungan Konsumen di Pontianak dilaksakan (Kamis, 7/11) mengatakan : “kemungkinan pada tahun 2015, ketika lembaga keuangan non-bank berupa lembaga keuangan pembayaran masuk dalam pengawasan OJK”.



Lebih lanjut, hingga kini koperasi tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK walaupun Koperasi terus menerus tumbuh dan berkembang di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat, salah satu Credit Union (CU).
Namun karena Koperasi koperasi saat ini ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian meyalurkan kepada pihak ketiga, sepatutnya juga diawasi oleh OJK. Namun hal itu tidak berlaku bila pungutan maupun penyaluran dana hanya dikalangan anggota sesuai dengan prinsip koperasi ‘dari, oleh dan untuk anggota’.
Angota komisi XI DPR RI, Dolfie mengatakan OJK dibentuk untuk menghadapi industry jasa keuangan yang semakin besar nilainya dan canggih untuk pelayanannya.
Menyusul dibatalkannya UU No. 17 tahun 2012 tentang perkoperasian oleh MAhkamah Konstitusi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kemungkinan akan diawasi oleh OJK.
Menurut Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Agus Muharram mengatakan bahwa dengan diawasinya oleh IJK maka standar pengawasan dan izin usaha KSP dan USP akan diselenggarakan oleh OJK. Itu tidak menutup kemungkinan karena dalam lembaga pengawasan KSP atau USP.
Oleh karena itu, ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membaca amar putusan menyatakan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.

Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/436318/koperasi-simpan-pinjam-kemungkinan-diawasi-ojk
Studentsite Gunadarma 

Comments