BAB XIII POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 2


A.     Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi pancasila, uud 1945, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintahdan lembaga-lembaga yang tersebut dalam uud 1945 merupakan “suprastruktur politik. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, PRESIDEN, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).



Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima gbhn .strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari garis-garis besar haluan negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. juga dilakukan perkiraan strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
  1. Melihat jauh ke depan:  pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
  2. Terpadu komprehensif integral: strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
  3. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu: pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer.
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
  • Otonomi daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota. Perbedaan undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
  1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
  2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
– Kewenangan daerah
  1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
  2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
  3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
  4. DRPD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
  5. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2). Memilih anggota majelis permusawartan prakyat dari urusan daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

B.     Stratifikasi Politik Dan Strategi Nasional Dan Daerah
a.       Pengertian politik
Kata ‘politik’ berasal dari kata yunani ‘polis’ yang berarti kota yang berstatus negara/negara kota, seperti dalam webster,s new collegiate dictionary, berasal dari kata ‘polis’ yang berarti ‘city state’ negara kota. Segala aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelesestarian dan perkembangannya yang disebut ‘politike techne’ atau politika. Berdasarkan pengertian tersebut, politik pada hakikatnya ‘the art and science of government’ atau seni dan ilmu memerintah.
Dalam pengertian umum, politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu. Juga berarti pengambilan keputusan mengenai apa yang menjadi tujuan-tujuan sistem politik, seleksi dari beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas tujuan-tujuan yang telah dipilihnya. Politik juga merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan ,khususnya dalam negara.
b.      Pengertian stratifikasi
Stratifikasi adalah penggolongan, pengelompokkan atau pembedaan lapisan masyarakat vertical, misalnya mereka yang dianggap memiliki banyak harta atau sesuatu yang berharga, kekuasaan wewenang, kehormatan, dan ilmu pengetahuan dianggap berkedudukan pada lapisan paling atas, atau sebaliknya yang tidak atau hanya sedikit memiliki seperti yang disebutkan diatas dianggap berkedudukan pada lapisan paling bawah.
Stratifikasi juga dapat diartikan sebagai teknik yang digunakan untuk menguraikan dan mengelompokan data menjadi beberapa keklompok sejenis yang lebih kecil sehingga menjadi lebih jelas dan dapat diteliti lebih mendetail.
a.       Stratifikasi politik
Stratifikasi politik adalah tingkatan-tingkatan dalam sistem politik artinya tingkatan atau kelas-kelas dalam sistem politik yang saling berkesinambungan untuk menjalankan tujuan-tujuan sistem tersebut. Stratifikasi politik nasional dalam negara republik indonesia adalah sebagai beriut:
  1. Tingkat penentu  kebijakan puncak
  2. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup    penentuan undang-undang dasar serta menitikberatkan masalah makro yakni mencakup seluruh aspek politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional sesuai dengan pandangan hidup bangsa indonesia yaitu pancasila UUD 1945. Kebijakan pada tingkat puncak di kelola oleh MPR.
  3. Dalam hal keadaan yang menyangkut kekuasaan presiden seperti yang tertuang dalam pasal 10 -15 uud 1945. Tingkat penenru kebijakan puncak meliputi kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang dibuat oleh kepala negara yaitu berupa dekrit presiden, peraturan atau piagam kepala negara.
  4. Tingkat kebijakan umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang meliputi keseluruhan nasional berisi hal yang mengenai masalah-masalah makro, masalah yang meliputi keseluruhan aspek dari strategi untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
  1. Tingkat penentu kebijakan khusus
Tingkat ini merupakan pemaparan kebijakan umum untuk merumuskan startegi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Kewenangan kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatas kebijakan khusus. Kebijakan ini merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama dalam pemerintahan.
  1. Tingkat penentu kebijakan teknis
Tingkat ini meliputi kebijakan dalam satu sektor bidang utama yang berbentuk prosedur serta teknik untuk mewujudkan rencana atau program yang telah disusun dalam suatu kegiatan.
  1. Tingkat penentu kebijakan di daerah
  2. Kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah dilakukan oleh gubernur yang kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat pada daerahnya masing-masing.
  3. Kepala daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan pemda dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk perda tingkat I dan tingkat II. Kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut gubernur, bupati atau walikota.
Strategi nasional dan daerah
  1. Pengertian strategi
Kata strategi berasal dari bahasa yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasanya sering digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mencapai tujuan. Strategi pada dasarnya seni atau ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan ideology, politik, ekonomi, social, budaya, budaya, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dibawah ini ada beberapa pengertian strategi menurut para ahli:
  1. Karl von clausewitz
Strategi adalah pengetahuan tentang cara penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan peperangan itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
  1. A. Halm
Strategi adalah cara dimana organisasi akan mencapai tujuan berdasarkan  dengan peluang-peluang dan ancaman-ancaman dari lingkungan yang dihadapi serta sumber daya dan factor kemampuan dari dalam atau internal.
  1. Kaplan dan norton
Strategi adalah seperangkat hipotesis atau dugaan sementara dalam hubungan sebab-akibat atau cause dan effect yaitu suatu bentuk yang dapat diekspresikan melalui hubungan antara pernyataan if-then.
  1. Stephanie k.marrus
Strategi didefinisikan sebagai suatu proses penentuan, penyusunan,    pembentukan tujuan jangka panjang oleh para pemimpin puncak. Selain itu juga disertai penyusunan strategi atau cara dan upaya agar tujuan tersebut dapat tercapai.
  1. Hamel dan prahalad
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental atau selalu meningkat dan tumbuh secara terus menerus serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para penyusun tindakan di masa depan.
Dewasa ini, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep tetapi sudah secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi dan olahraga. Secara umum, pengertian strategi adalah cara untuk memperoleh tujuan yang dicita-citakan.
  1. Pengertian strategi nasional
Pengertian strategi nasional tidak lepas dari politik nasional yang merupakan suatu kebijakan umum dan pemutusan kebijakan guna mencapai cita-cita atau tujuan nasional. Pengertian strategi nasional itu sendiri adalah suatu metode dalam melaksanakan politik nasional dalam mencapai tujuan yang telah dibuat oleh politik nasional. Strategi nasional disusun guna dalam hal pelaksanaan politik nasional, contohnya strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.

C.     Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh mpr, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden/mandataris MPR. Gbhn pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa indonesia, dan dalam pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh presiden sebagai mandataris mpr dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama dpr. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya dpr adalah merupakan politik pemerintah dengan demikian politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman kepada ketetapan mpr. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan adanya tat nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional. Guna mewujudkan tujuan nasional, untuk itu diperlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional adalah suatu sistem yang berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan berupa perumusan kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan pengendalian pelaksanaannya. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan keseluruhan upaya manajerial yang berintikan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, ketertiban politik dan ketertiban administrasi.
  1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. Dalam melaksanakan pembangunan nasional yang dibangun mencakup hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional yang dilaksanakan bertujuan mewujudkan manusia dan masyarakat indonesia yang seutuhnya yaitu sejahtera lahir dan batin. Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasarana olah raga dan sebagainya. Sedangkan pembangunan yang bersifat batiniah misalnya pembangunan sarana dan prasarana : ibadah, pendidikan, rekreasi dan hiburan, kesehatan dan sebagainya. Bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, ,maka harus dipahami manajemen nasional yang terangkai dalam sebuah sistem manajemen nasional.
  1. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, oleh karenanya lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, maka pembahasannya bersifat “komprehensif-strategis-integral” sehingga orientasinya adalah kepada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian dapat merupakan kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pengetahuan (learning proses) maupun bagi penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, baik yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan : suatu perpaduan dari tata nilai, struktur dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional untuk mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan secara serasi dan terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa “perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation) dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Jika lebih disederhanakan lagi, dalam sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan tentang unsur, struktur, proses , fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
  1. Unsur, struktur dan proses
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
  • Negara sebagai “organisasi kekuasaan” yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
  • Bangsa indonesia sebagai unsur “pemilik negara” berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
  • Pemerintah sebagai unsur”manajer atau penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
  • Masyarakat adalah unsur “penunjang dan pemakai” yang berperan baik sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Kata berkewenangan disini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah didasarkan atas kewenangan yang dimiliki si pemutus berdasarkan hukum. Maka dari itu keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi ataupun berisikan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu tatanan dalam (TAN+TLP) merupakan tatanan yang dapat disebut tatanan pengambilan berkewenangan (TPKB). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk, yang dimulai dari tkm lewat TPN, sebagai masukan dari lingkungan sismennas. Aspirasi dari tkm dapat berasal dari rakyat, baik secara individu ataupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi penekan, organisasi kepentingan maupun pers. Masukan ini berintikan kepentingan rakyat.
Rangkaian kegiatan dalam tpkb menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses arus keluar yang selanjutnya disalurkan ke tpn dan tkm. Arus keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbagai kebijaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam berbagai bentuk (hirarki) perundangan/peraturan tertentu, sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan. Dalam pada itu terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional sismennas yang menhubungkan arus keluar dengan arus masuk maupun dengan tatanan pengambilan keputusan berkewenangan (TPKB). Dengan demikian maka secara prosedural sismennas merupakan suatu siklus tak terputus secara berkesinambungan.
  1. Fungsi sistem manajemen nasional
Makna fungsi disini dihubungkan dengan pengaruh, efek atau akibat sebagai hasil terselenggaranya sekelompok kegiatan terpadu pada organisasi atau sistem, dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) organisasi atau sistem itu dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Maka dalam rangka proses melaraskan diri serta pengaruh mempengaruhi dengan lingkungannya itu fungsi pokok sismennas adalah “pemasyarakatan politik”. Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan sismennas diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah berupa terpenuhinya berbagai kepentingan dan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah berupa keikutsertaan dan tanggung jawab bagi terbentuknya suatu suasana (situasi) dan kondisi kewarganegaraan yang baik, dimana setiap wni terdorong untuk setia kepada negara dan patuh serta taat kepada falsafah serta peraturan perundangan, demi terpelihara dan terjaminnya suatu tertib hidup bersama. Dalam proses arus masuk terdapat dua fungsi yaitu : “pengenalan kepentingan” dan “pemilihan kepemimpinan”. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur tata kehidupan masyarakat (TKM). Di dalam tata politik nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional. Fungsi pemilihan kepemimpinan berperan untuk memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang berkualitas guna menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu untuk menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB. Pada tatanan pengambilan keputusan berkewenangan (TPKB) yang merupakan inti sismennas terselenggara fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis, kedalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaan serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
  • Perencanaan, sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
  • Pengendalian, sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
  • Penilaian, untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB ( tatanan pengambilan keputusan berkewenangan ) tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan sebagai hasil fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang dengan demikian ditransformasikan dari yang bersifat masukan politik hingga akhirnya menjadi tindakan administratif. Pada aspek arus keluar maka secara fungsional sismennas diharapkan untuk menghasilkan :
  • Aturan, norma, patokan, pedoman dan sebagainya yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policy).
  • Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, ataupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan berbagai kegiatan.
  • Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan ungkapan tersebut di atas, maka secara fungsional dapat dikatakan bahwa pada arus keluar sismennas terdapat tiga fungsi utama :
  1. Pembuatan aturan (rule making).
  2. Penerapan aturan (rule aplication).
  3. Penghakiman aturan (rule adjudication), yang berarti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraturan yang berlaku.

Sumber :



Comments