Tahap Pendirian Koperasi
Tahap
pendirian koperasi di Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.
§
Ketentuan Mengenai Pengurus
Pengurus adalah perangkat organisasi yang mempunyai
kedudukan strategis dalam manajemen koperasi dan bertanggung jawab dalam
menjalankan organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan mandat yang diberikan
oleh Rapat Anggota. Pengaturan pengurus antara lain meliputi:
a) Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
b) Cara
pemilihan pengurus harus diatur secara demokratis, baik secara langsung maupun
tidak langsung (formatur). Tata cara pemilihan pengurus tersebut secara teknis
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus untuk itu.
c) Persyaratan
untuk menjadi pengurus antara lain menyebutkan mengenai kemampuan, kejujuran,
pengalaman kerja, dedikasi dan telah menjadi anggota paling sedikit beberapa
tahun.
d) Masa
jabatan pengurus ditentukan paling lama 5 tahun. Sesuai ketentuan pasal 29 ayat
4 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus yang telah habis masa
jabatannya dapat dipilih kembali.
e) Harus
ditentukan pola penetapan periode jabatan pengurus untuk dapat dipilih kembali.
f) Harus
ditentukan pula mengenai pengisian jabatan pengurus yang kosong karena
diberhentikan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya
berakhir.
g) Harus
ditentukan susunan dan jumlah anggota pengurus yang sesuai dengan bentuk,
tingkat, pertumbuhan organisasi, dan kegiatan usaha koperasi.
h) Susunan
anggota pengurus dicantumkan dalam Buku Daftar Pengurus dan ditandatangani oleh
masing- masing anggota pengurus.
i) Tugas
dan kewajiban anggota pengurus harus jelasdicantumkan, sehingga batas
kewenangan dan tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan jelas.
j) Tugas
Pengurus antara lain:
- Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
Sitio Arifin, Halomoan Tamba, 2001.Koperasi Teori dan Praktik.Jakarta;Erlangga
Studentsite Gunadarma
Comments
Post a Comment