Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengatakan hingga kini
Koperasi belum termasuk dalam lembaga keuangan non-bank yang diawasi dan diatur
oleh lembaga tersebut.
Eko Ariantoro selaku Kepala Bagian Informasi OJK
pada saat Edukasi dan Sosialisasi Produk dan Jasa Keuangan serta Perlindungan
Konsumen di Pontianak dilaksakan (Kamis, 7/11) mengatakan : “kemungkinan pada
tahun 2015, ketika lembaga keuangan non-bank berupa lembaga keuangan pembayaran
masuk dalam pengawasan OJK”.
Lebih lanjut, hingga kini koperasi tidak menjadi
bagian yang diawasi oleh OJK walaupun Koperasi terus menerus tumbuh dan
berkembang di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat, salah satu Credit Union
(CU).
Namun karena Koperasi koperasi saat ini ikut
memungut dana pihak ketiga, kemudian meyalurkan kepada pihak ketiga, sepatutnya
juga diawasi oleh OJK. Namun hal itu tidak berlaku bila pungutan maupun
penyaluran dana hanya dikalangan anggota sesuai dengan prinsip koperasi ‘dari, oleh dan untuk anggota’.
Angota komisi XI DPR RI, Dolfie mengatakan OJK
dibentuk untuk menghadapi industry jasa keuangan yang semakin besar nilainya
dan canggih untuk pelayanannya.
Menyusul dibatalkannya UU No. 17 tahun 2012 tentang
perkoperasian oleh MAhkamah Konstitusi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan
Pinjam (USP) kemungkinan akan diawasi oleh OJK.
Menurut Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Agus
Muharram mengatakan bahwa dengan diawasinya oleh IJK maka standar pengawasan
dan izin usaha KSP dan USP akan diselenggarakan oleh OJK. Itu tidak menutup
kemungkinan karena dalam lembaga pengawasan KSP atau USP.
Oleh karena itu, ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva
saat membaca amar putusan menyatakan UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.
Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/436318/koperasi-simpan-pinjam-kemungkinan-diawasi-ojkStudentsite Gunadarma
Comments
Post a Comment