A. Wawasan Nusantara Dan Latar Belakang Filosofis Dari
Wawasan Nusantara
Setiap
Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang
hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus
pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam
konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti
dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal
59-60)
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Latar Belakang
Filosofis Wawasan Nusantara
1.
Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah
pancasila, manusia Indonesia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang mempunyai
naluri, ahklak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung
dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya. Berdasarkan
kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkunganya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan
nasional, sebagai berikut :
1)
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa
2)
Sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
3)
Sila Persatuan
Indonesia
2.
Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Pengertian geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan
politik Negara tersebut. Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI
17 agustus 1945 masih mengikuti territorial Zee En Maritieme Kringe Ordonantie
1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut
3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan-
pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini
menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor
: 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Maka sejak itu berubalah luas
wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya
terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia
dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi
adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa
5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian
Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya.
Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan
panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi
UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31
Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi
oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam
maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan
jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki
budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata lain,
setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau
ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3.
Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan
dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan
juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika
kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan
kehendak) Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang
sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana
ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
B. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan
Nasional.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari
cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi,
menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
1) Politik,
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
2) Ekonomi,
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
3) Sos-Bud,
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta
menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang
hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
4) Han-Kam,
menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa individu dalam
bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan.Faktor utama
yang mendorong terjadinya proses perubahan
tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju
dengan kekuatan penetrasi globalnya.Tantangan itu antara lain :
1)
Pemberdayaan
rakyat yang optimal.
2)
Dunia yang tanpa
batas.
3)
Era baru
kapitalisme.
4)
Kesadaran warga
negara.
C. Pengertian Wawasan Nusantara.
Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR
Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Pengertian
Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan
Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
SUMBER :
https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi-dalam-kehidupan-sehari-hari/
http://lianty49.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara-dan-latar-belakang.html
http://waynharefa.blogspot.com/2014/04/wawasan-nusantara-latar-belakang.html
https://zafiqhizaf.wordpress.com/2013/06/03/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional/
https://sitinovianti.wordpress.com/2014/04/07/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-segala-aspek/
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://www.pengertianahli.com/2014/07/pengertian-fungsi-tujuan-wawasan.html#_
Comments
Post a Comment